Olehsebab itu orang yang merendahkan diri kepada Allah dengan cara melaksanakan keislaman secara fisik namun tidak disertai dengan unsur ruhani berupa rasa cinta kepada Allah dan pengagungan kepada-Nya tidak disebut sebagai hamba yang benar-benar beribadah kepada-Nya. tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah
Jakarta Pengertian haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan. Oleh karena itu, seluruh umat Islam harus memahaminya. Tata Cara Haji dan Umrah yang Benar, Kenali Perbedaannya Tata Cara Daftar Haji Reguler Secara Detail, Dilengkapi Berkas yang Perlu Disiapkan Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui, Kenali Pelaksanaannya Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah. Waktu pelaksanaan ini yang membedakan haji dengan umroh. Kalau umroh bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah. Umroh sendiri merupakan ibadah sunah yang memiliki banyak keistimewaan. Terkait pelaksanaan, ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah. Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Selasa 17/11/2020 tentang pengertian melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu 29/7/2020. Tawaf dilakukan dengan menjaga jarak mengikuti garis-garis yang telah ditentukan. Saudi Media Ministry via APPengertian haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban wajib bagi umat Islam dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Makkah. Pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan, pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja pergi ke tanah suci Mekkah untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah, maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib. Umroh sendiri dalam syariat Islam berarti berkunjung ke Baitullah atau Masjidil Haram yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah Haji dan UmrohSetelah mengenali pengertian haji dan umroh, kamu juga harus mengetahui hukumnya dalam Islam. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98. “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98. Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Sementara itu, hukum ibadah umroh masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah. “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196. Terdapat banyak hadist yang menjelaskan tentang hukum ibadah umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Pelaksanaan Haji dan UmrohSejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu 29/7/2020. Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar orang. AP PhotoSelain mengetahui pengertian haji dan umroh beserta hukumnya, kamu tentunya juga perlu mengenali waktu pelaksaannya yang berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah. Sementara, ibadah umroh bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan rentang waktunya, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha Yaumu al-nahr dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201.Rukun dan Kewajiban Ibadah Haji dan UmrohRukun Haji dan Umroh Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata “Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55. Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umroh hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja. Jemaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah. Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh Pada haji dan umroh, Jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata “Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210. Sedangkan kewajiban umroh hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajiban yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan ibadah umroh menjadi lebih cepat selesai dibanding haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata “Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Pertanyaanini sering ditanyakan oleh masyarakat. Mungkin termasuk Anda. Meminjam atau berutang untuk pergi umroh memang bukan pilihan yang dianjurkan jika Anda tidak memiliki penghasilan tetap dan jelas. Sebab ibadah umroh tersebut sebenarnya bukan ibadah yang wajib. Sementara setelah Anda berutang, akan memunculkan kondisi yang wajib Anda Jakarta - Perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari hukum, waktu, rukun, hingga kesiapan fisik. Keduanya adalah ibadah yang dikerjakan di Tanah Suci dengan sengaja mendatangi Ka'bah. Haji berasal dari bahasa Arab al-hajju yang berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Ka'bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu. Sementara itu, umrah diartikan sebagai ziarah. Dalam istilah syara umrah adalah menziarahi Ka'bah untuk melaksanakan amalan-amalan untuk menunaikan haji dan umrah termaktub dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman sebagai berikutوَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ - ١٩٦Artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur, maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh hari. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada tinggal di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya." QS. Al Baqarah 196Haji dan umrah merupakan dua jenis ibadah yang berbeda, khususnya dari segi hukum. Berikut perbedaan antara haji dan umrah dari segi hukum, rukun, waktu dan tempat pelaksanaan, serta kondisi fisik yang HukumHaji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikutفِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَArtinya"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam."Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah."Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah." HR. Ahmad, Nasai, dan Ibnu MajahSementara itu, hukum melaksanakan umrah adalah wajib menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain. Artinya, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum wajib dalam umrah merujuk pada Al Quran sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 196. Sedangkan, umrah yang hukumnya sunnah merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. "Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." HR. al-Tirmidzi.Namun, para ahli hadits berpendapat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi di atas adalah lemah dhaif.2. RukunAda serangkaian amalan yang harus dikerjakan baik saat haji maupun umrah. Dikutip dari buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah oleh Retno Widyani dan Mansyur Pribadi, ada perbedaan jumlah amalan atau rukun antara haji dan haji terdiri atas ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul, dan tertib. Sedangkan umrah hanya terdiri dari ihram, tawaf umrah, sai, dan Waktu PelaksanaanPerbedaan antara haji dan umrah lainnya adalah waktu pelaksanaan. Ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan haji. Artinya, haji dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara dan hanya berlangsung sekali dalam setahun. Haji biasanya dilaksanakan mulai bulan syawal hingga hari raya Idul itu, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang Tempat PelaksanaanTerdapat perbedaan tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat adalah batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat. Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, ibadah haji dilaksanakan mulai dari miqat - Mekkah Masjidilharam - Arafah - Muzdalifah - Mina. Sedangkan umrah meliputi miqat - Mekkah Masjidilharam. Tawaf dan sai untuk umrah dilaksanakan di Kekuatan FisikPerbedaan haji dan umrah juga terletak pada kesiapan fisik bagi para jamaah. Haji membutuhkan waktu yang lebih lama dan rangkaian yang lebih panjang daripada umrah. Sehingga, kekuatan fisik jamaah haji lebih besar dibandingkan dengan jamaah umrah. Simak Video "Tutorial Memakai Kain Ihram untuk Laki-laki" [GambasVideo 20detik] kri/rowTahallul Sedangkan wajib haji adalah: 1. Ihram dari Miqat, 2. Wuquf sampai terbenam matahari, 3. Bermalam di Muzdalifah, 4. Melempar jamarat, 5. Mabit di Mina, dan 6. Thawaf Wada'. Ihram ialah niat memulai menunaikan ibadah haji atau umroh, sebagai mana takbir dalam shalat. Ihram itu ada yang untuk haji saja atau untuk umroh saja atau untukPernah mendengar istilah “haji kecil”? Baik, jika pernah, itulah nama lain dari umrah. Haji dan umrah adalah dua ibadah berbeda yang memiliki nama lain yang sama sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha. Jika Idul Fitri hadir dengan istilah lain al-idul ashghar id kecil, dan Idul Adha dengan istilah al-idul akbar id besar, maka ibadah haji pun dikenal dengan nama lain al-hajjul akbar haji besar dan umrah dengan nama al-hajjul ashghar haji kecil. Menariknya, istilah semacam ini tidak dibuat-buat “kemarin sore”. Melainkan sudah disematkan sekitar 14 abad silam oleh Baginda Nabi sendiri. Dalam sebuah riwayat Abdullah bin Abu Bakr, bahwa Baginda Nabi pernah menulis sebuah surat kepada Amr bin Hazm. Pada lembaran itu tertulis, Annal umrata hiya al-hajjul ashgharu Ibadah umrah sejatinya adalah haji kecil al-Umm, juz 2, hal. 145. Hal ini tentu untuk menjawab kegelisahan umat tentang apa sebenarnya umrah tersebut, sekaligus sebagai kelanjutan atas keterangan bahwa inti ibadah haji yang membedakannya dengan yang lain adalah wukuf di Arafah. Sehingga umrah yang tanpa wukuf ini, di samping memiliki cara pelaksanaan yang sama, disebut sebagai “haji kecil”. Pengertian Umrah Sejauh penelusuran penulis, tidak banyak ulama yang mendefinisikan umrah. Mereka rata-rata mendefinisikan haji. Karena mungkin bagi mereka cukup dengan mendefinisikan haji, umrah pun ikut. Hanya saja, di dalamnya nanti diterangkan ihwal wukuf di Arafah sebagai pembeda antara haji dan umrah. Adalah Syekh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi, seorang ulama kontemporer yang membidangi kepakaran fiqih dan ushul fiqh lahir di Mesir pada 1340 H, dan wafat di Riyadh pada 22 Ramadan 1440 H, termasuk di antara sederetan kecil ulama yang mendefinisikan umrah. Dalam satu karyanya, Fiqhul Islam Syarh Bulugul Maram juz 4, hal. 3, ia menulis pengertian umrah baik secara etimologi maupun terminologi. Pada bukunya itu, Abdul Qadir mengutip dua pendapat terkait makna etimologi umrah. Pertama, bermakna az-ziyarah berkunjung. Kedua, adalah derivasi dari imarah struktur bangunan, misalnya imaratul masjidil haram struktur bangunan Masjidil Haram. Secara terminologi, ia mengatakan; واصطلاحا هى الاحرام من الميقات والطواف والسعى والحلق أو التقصير Artinya, “Umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik cukur botak’ maupun tidak.” Umrah dalam Cermin Sejarah Kendatipun umrah tidak masuk dalam lima rukun Islam sebagaimana haji, bukan berarti posisinya tidak penting. Bahkan, dua ibadah ini memiliki tempat yang sama-sama strategis, baik di hadapan Allah maupun dalam konstruk sosial. Terbukti, masyarakat Arab jahiliah pun telah mengenal dan mengultuskan keduanya. Mereka rajin menunaikan ibadah haji sebagai rutinitas tahunan mereka. Selain karena Ka’bah adalah kebanggaan masyarakat Arab, juga dalam rangka menapaktilasi jejak Baginda Nabi Ibrahim alaihissalam. Hanya saja, akibat kejahiliahan mereka, banyak dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji—termasuk juga umrah—yang berubah; baik dikurangi maupun ditambah, seperti tidak melakukan wukuf di Arafah, sai antara Shafa dan Marwah dan malah berani melakukan an-nasi’ sikap tidak menghargai bulan-bulan haram al-asyhurul hurum, sehingga sangat mudah bagi mereka berperang di bulan itu. Sampai akhirnya Islam pun datang dan memperbaiki semua itu hingga kembali seperti semula sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi Ibrahim. Baginda Nabi Muhammad sendiri, sebelum hijrah ke Madinah pernah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali seperti yang diwariskan leluhurnya, Ibrahim alaihissalam. Dan, ia pun menutup dan mengunci tata cara pelaksanaan tersebut. Rasulullah rupanya tak sudi membebek laku kotor jahiliah yang telah mengubah banyak hal dari yang semestinya. Kisah ini juga menjadi dalil gerakan “kembali ke khitah” yang pernah terjadi dalam tubuh ormas besar Nahdlatul Ulama NU. Alhasil, ibadah haji dan umrah sempat mengalami masa-masa kelam dalam catatan sejarahnya. Kisah singkat di atas disadur dari kitab al-Fikr as-Sami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami juz 1, hal. 189 karya Syekh Muhammad bin al-Hasan bin al-Arabi bin Muhammad al-Hajwi w. 1376 H. Semoga kisah kelam ini tidak terjadi lagi untuk yang kedua kalinya. Hikmah Besar di Balik Ibadah Umrah Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami juz 1, hal. 191 yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. Muhammad bin al-Hasan menulis; وما قيل في الحج يقال في العمرة؛ لأنها قرنت به في كتاب الله Artinya, “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.” Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. Siapa yang tak mengenal haji dan umrah ini. Berkat ketenaran dua istilah yang cukup eksesif itu, nyaris para jemaah haji masa lalu yang kini sudah pikun pun tidak akan melupakan dua istilah tersebut. Masih merujuk al-Firk as-Sami, pada juz dan halaman yang sama-ulama kelahiran 1291 H ini menulis hikmah besar haji dan umrah yang dirangkum dalam sebuah kalimat yang tak panjang. Berikut redaksinya; ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا Artinya. “Di antara hikmah haji dan umrah, yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar dari segala penjuru dunia, lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.” Terakhir, kita doakan semoga semua jemaah haji dan umrah tahun ini dan seterusnya, mendapatkan kemabruran dalam ibadah mereka. Amin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab. Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo dan founder Lingkar Ngaji Lesehan di Lombok, NTB. Hajidan Umrah, Doa dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah, dan Ringkasan Doa Manasik Haji dan Umrah. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling Shahidah Travel - Umrah and Hajj Travel Agency Singapore 20.03.2018 · Mu'takif mengurung diri semata-mata untuk merenung, membersihkan diri, dan mengharap ridho Allah SWT. 7. Umrah Bulan Ramadhan. Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa HajiSyarat Wajib HajiHukum UmrahSyarat Wajib UmrahSekali Seumur HidupKeutamaan Haji dan UmrahUlama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam” QS. Ali Imran 97.Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu anhu, beliau mengatakan,مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2 639.Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakan,لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Syarat Wajib HajiPara ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalahBeragama IslamBerakal, bukan orang gilaBaligh, bukan anak kecil yang belum balighMerdeka, bukan hamba sahayaMampuSyarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” QS. Ali Imran 97.Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar hal. 173, adalah dengan melihat empat poinMampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkanMampu melakukan perjalanan ke BaitullahMampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke BaitullahJalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam bersabdaلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat jihad perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al juga Syarat Mampu dalam HajiHukum UmrahPara ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” QS. Al Baqarah 196.Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr kata perintah. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiallahu anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam,يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345.Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’ bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali Wajib UmrahSyarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib Seumur HidupKewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” HR. Muslim no. 1337.Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar haji kecil. Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya Haji dan Umrah Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosaDari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349. Haji menghapuskan dosa-dosaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” HR. Bukhari no. 1521. Haji dan umrah menghilangkan kefakiranDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i. Umrah adalah haji kecilAl Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar haji kecil. Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” Fathul Bari, 8 178. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agungDalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan juga 5 Sifat Haji Mabrur—Penulis Yulian PurnamaArtikel Kalimatistighfar termasuk dalam kategori Ibadah Ghairu Mahdah. Amalan ini tidak terikat dengan waktu, tempat dan tata cara pelaksanaannya, oleh sebab itu tidak masuk dalam Amaliyah Ibadah Mahdah. Salah satu kesunnahan dalam membaca kalimat istighfar yaitu usai melaksanakan shalat fardhu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah haji. Foto Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Baitullah. Foto Haji dan UmrahIlustrasi hukum haji dan umrah berdasarkan Al-QUran. Foto bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98.Artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196.Artinya, “Dari Aisyah radhiyallahu anhu, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan, yakni haji dan umrah.” HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan lainya dengan sanad-sanad yang sahih.Rukun Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Masjid Nabawi. Foto Waktu Haji dan UmrahKa'bah di Baitullah. Foto 3 Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umroh a. Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan: 1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan merapikan jenggot. f 2) Memakai mwangi-wangian.