PemerintahKabupaten Banyumas. OleH : Goto Kuswanto, SIP.MM - WIDYAISWARA MADYA KANTOR DIKLAT KABUPATEN BANYUMAS. ABSTRAK. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan.
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi penegakan hukum di Indonesia
Untukmenganalisis politik pembangunan. hukum nasional dalam era pasca reformasi, salah satu rujukannya adalah pada naskah RPJMN. Namun demikian sebelum meninjau politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca. reformasi, penting ditinjau lebih dahulu aspek historisnya, yakni politik pembangunan hukum.
Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliar”.
Mempunyaitiga kekuasaan pemerintahan, yaitu: Lembaga Eksekutif, Lembaga Yudikatif, dan Lembaga Legislatif. Pada dasarnya semua lembaga pemerinyahan Negara di Indonesia adalah sederajat. Indonesia sekarang ini sudah mempunyai demokrasi langsung dan tidak langsung, contohnya RUU Pilkada kembali disahkan.
1 Permasalahan ekonomi era SBY. a. Tingkat Inflasi Naik. Secara umum setiap tahun inflasi akan naik. Namun, pemerintah akan dikatakan berhasil secara makro ekonomi jika tingkat inflasi dibawah angka pertumbuhan ekonomi. Dan faktanya adalah inflasi selama 4 tahun 2 kali lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.
Tetapipada kenyataannya budaya Indonesia sekarang ini sudah banyak di klaim atau akui oleh negara lain. Seperti halnya batik yang merupakan budaya bangsa Indonesia tetapi di klaim oleh bangsa lain menjadi milik bangsa tersebut. 4.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya
lihatjuga. kebijakan legislatif mengenai tugas dan kedudukan kfjaksaan/jaksa agung dalam sistem peradilan pidana untuk mewujudkan supremasi hukum di indonesia oleh: suhendro, teguh terbitan: (2001) ; polisi mandiri sebagai aparat penegak hukum dalam sistim peradilan pidana oleh: efren nova, efren nova terbitan: (2000)
Sistemyang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. karena jika di lihat dari sisi positif dari penerapan ini, hal ini menunjukkan nilai budaya turun temurun yang di wariskan oleh leluhur
2ZQdi. eorlqq4dze.pages.dev/347eorlqq4dze.pages.dev/163eorlqq4dze.pages.dev/367eorlqq4dze.pages.dev/252eorlqq4dze.pages.dev/250eorlqq4dze.pages.dev/360eorlqq4dze.pages.dev/341eorlqq4dze.pages.dev/284eorlqq4dze.pages.dev/87
bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini